
Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemilik Lekko Cafe Tanjungpinang, Sukarno mengakui bahwa izin usaha penjualan minuman beralkohol di tempat usahanya itu belum memiliki izin yang lengkap.
Namun, Sukarno memastikan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perizinan yang kurang tersebut. Izin tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kita telah di surat distributor. Sekarang sudah kita siapkan, IMB, PBB dan surat dari distributor. Hari ini pasti siap,” ujar Sukarno, Jumat (19/1/2024).
Sebelumnya, Satpol PP Tanjungpinang telah melakukan pengecekan perizinan Cafe Lekko. Baik dalam segi izin kafe, resto atau tempat makan hingga menjual dan menyediakan tempat minum minuman beralkohol.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin menyampaikan bahwa cafe leko memiliki izin untuk beroperasi sebagai tempat kafe, dan resto.
Kendati demikian, Cafe Lekko belum memiliki izin resmi untuk melakukan penjualan minuman beralkohol. Hal ini, disebabkan adanya kekurangan berkas, dalam mengajukan izin di Online Single Submission (OSS).
“Yang bermasalah izin eceran minuman beralkohol. Harus dilakukan pemenuhan persyaratan melalui OSS,” ujar Yusri, Kamis (18/1).
Yusri menerangkan, dari hasil pemeriksaan izin, persyaratan yang kurang ialah PBB tempat usaha, dan lain sebagainya. Segala persyaratan yang kurang itu, perlu diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
“Beliau (pemilik) tidak paham, dia kira sudah boleh berjualan minuman beralkohol. Untuk Lekko Cafe menjual Mikol golongan A,” tambahnya.
Secara aturan, selama izin belum keluar, Lekko Cafe tidak boleh menjual minuman beralkohol. “Kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, untuk izin membuktikan apakah betul kafe tersebut menjual Mikol golongan A,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






