Pemko Tanjungpinang Perketat Disiplin ASN, 6 Pegawai Terjaring Razia Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mengintensifkan pengawasan kedisiplinan pegawai negeri sipil. Terbaru, enam aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia saat kedapatan nongkrong di warung kopi (Warkop) saat jam kerja, Senin (5/5/2025).

Razia gabungan ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang bersama Satpol PP. Operasi menyasar sejumlah titik, termasuk warung kopi di wilayah Senggarang dan Kampung Bugis.

Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari evaluasi kinerja pegawai serta penegakan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Disiplin dan Jam Kerja Berbasis Elektronik.

“Razia ini bukan sekadar mencari pelanggaran, tapi bentuk pembinaan dan komitmen Pemko dalam memperkuat budaya kerja yang produktif dan bertanggung jawab,” ujar Avhmad Nur Fatah.

Meski terjaring, keenam ASN tersebut hanya diberikan teguran dan diminta kembali ke kantor untuk melanjutkan tugas. BKPSDM menegaskan langkah ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk evaluasi kedisiplinan.

Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar lebih sadar akan tanggung jawab dan etika kerja sebagai pelayan publik.

Penulis: Ismail       |       Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *