
Tanjungpinang, MR – Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diterapkan Samsat Tanjungpinang berlansung hingga 18 November 2023 mendatang.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda PKB tahun 2023 selama satu bulan mulai 16 Oktober kemarin.
Selama sepekan sejak pemberlakuan, antusias masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi.
“Kalau biasanya dalam satu hari penerimaan itu Rp180 juta, pada minggu pertama pemutihan ini penerimaan mencapai Rp340 juta,” ujar Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Hanafiah, Rabu (25/10/2023).
Pemutihan terhadap denda PKB ini disebutnya merupakan kebijakan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam rangka mengurangi beban masyarakat untuk membayar pajak.
“Sasaran bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar kewajibannya,” katanya.
Selama program ini, Samsat menarget bisa menyerap pembayaran PKB senilai Rp2 Miliar dari wajib pajak. Selain itu, selama 2023 ditargetkan bisa meraup Rp. 52,4 Miliar.
“Sekarang itu, total tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp10 miliar. Namun dengan kegiatan penagihan sekitar Rp 4,6 milir sudah berhasil ditagih,” terangnya.
Minat masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pada tahun ini terjadi peningkatan. Sebab, program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan saja.
Sementara itu, Kasi Penetapan dan Penerimaan UPT PPD Tanjungpinang, Nurfasanty menilai, program pemutihan PKB memang sangat ditunggu masyarakat, terutama yang pajak kendaraannya menunggak.
“Banyak juga masyarakat yang mengeluh masalah ekonomi dan menanyakan kapan akan dilaksanakan pemutihan,” sebut Nurfasanty.
Sekarang total PKB itu mencapai Rp 43,6 miliar tanpa denda. Jika digabung dengan denda Rp45,4 miliar.
“Masih kurang dari target Rp 52,4 miliar, kita masih ada waktu beberapa bulan lagi sampai akhir tahun,” imbuhnya. (*)
Penulis : M Ismail
Editor: Andri











