
Batam, MR – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap 88 tersangka, terdiri dari 5 perempuan dan 83 laki-laki berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Ministry Police of Public Security of China serta Divhubinter Polri dalam membongkar jaringan kejahatan transnasional yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia, khususnya Polri dalam tindak pidana Love Scams.
“Love Scams, atau yang sering dikenal sebagai romance scam, adalah bentuk penipuan emosional melalui hubungan romantis palsu. Semua tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Tak terdapat korban dari Indonesia dalam kasus ini,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, Rabu (30/8/2023).
Wakapolda Kepri mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi yang diterima Polda Kepri, berkolaborasi dengan Divhubinter Polri dan Polisi China.
“Langkah ini sejalan dengan diskusi pada ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 baru-baru ini. Salah satu topik utama adalah kejahatan lintas negara, termasuk Love Scams,” kata Wakapolda Kepri.
Tindakan cepat Polda Kepri dan Interpol membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus ini. Hasilnya, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam Love Scams.
Dari penyelidikan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.079 unit Handphone berbagai merk, 8 bundel dokumen plastik hitam, 3 kotak dokumen, 3 unit laptop, 7 charger portable, kartu tanda penduduk WNA RRT, kartu SIM, dan sejumlah barang lainnya.
“Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang tegas dalam UU ITE, yang bisa berujung pada hukuman pidana dan denda besar,” tegas Wakapolda Kepri.
Sementara tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban, Polda Kepri akan mengoordinasikan penanganan lebih lanjut dengan Ministry Police of Public Security of China.
“Ini adalah bagian dari upaya internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara. Operasi ini adalah contoh nyata kerja sama lintas batas antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara,” Jelas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin.
Penulis/Editor: Panca












