Tanjungpinang,mejaredaksi – Aparat kepolisian Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan enam pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Tanjungpinang City Center (TCC), Kota Tanjungpinang.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya terjadi pada 6 April 2026, di mana dua tersangka lebih dulu diamankan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan bermula dari cekcok di area parkir sebuah tempat hiburan malam HangOut.
“Awalnya terjadi perselisihan di parkiran tempat hiburan malam, kemudian berlanjut hingga terjadi kekerasan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial HM (20) mengalami luka pada bagian mata dan hidung setelah menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pengeroyokan dipicu oleh kecemburuan antar anak muda yang berada di lokasi hiburan malam.
“Motifnya karena kecemburuan dan ketersinggungan di tempat hiburan malam. Saat hendak pulang, terjadi perkelahian kelompok, namun korban sendirian yang menjadi sasaran pemukulan,” jelasnya.
Adapun enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AE, J, R, AF, FM, dan JO. Dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar, yakni AE dan AF.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan seperti ini,” tutupnya.











