
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (22/3).
Setidaknya ada 16,10 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih itu. Air yang bercampur dengan sabu tersebut dibuang ke dalam septik tank.
Kepala Unit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan16,10 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perbuatan tersangka Rian Dwi Cahyo.
Tersangka Rian diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Kampung Tirto Mulyo.
“Awalnya kita dapat informasi, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Kita melakukan penyelidikan lalu penangkapan,” kata Alvin.
Saat penangkapan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menyita dua paket sabu seberat 27,24 gram di dalam rumah tersangka.
“Kita tangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, dan menemukan dua paket sabu sebanyak 27,24 gram. Yang dimusnahkan 16,10 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Rian Dwi Cahyo terancam Pasal 114 ayat dua dan 112 ayat 2 tentang narkotika.
“Pasal 114 ancaman hukuman seumur hidup, dan Pasal 112 paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






