
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku persetubuhan, dan melarikan anak dibawah umur.
Kedua pelaku tersebut merupakan pelajar berinisial SF (15) dan FA (16). Tersangka SF yang merupakan pacar korban berinisial AF (12) nekat menyetubuhi korban.
Sementara FA berperan membawa korban ke Kota Batam, untuk dijualbelikan kepada pria hidung belang yang ada di tempat tersebut.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki mengatakan kejadian ini berawal dari korban keluar rumah untuk melakukan salat subuh, pada 20 November yang lalu.
Bukanya salat, korban malah dibawa oleh pacarnya berinisial SF di sebuah rumah, yang terletak di kawasan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Dibawa ke rumahnya dan disetubuhi. Dari hari senin sampai selasa, korban juga tidak pulang-pulang, dan korban tidak memberitahukan kepada keluarganya,” ujar Darma, Kamis (7/11).
Ia menerangkan, bahwa korban dan SF tidak sengaja bertemu tersangka lainnya, yaitu FA. Kala itu, kedua tersangka sepakat akan memperjualbelikan korban di Batam
“Karena seminggu tidak pulang, keluarga membuat laporan orang hilang. Kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SF pada 29 November,” tambahnya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, dan mengetahui bahwa FA telah membawa korban ke Kota Batam. Polisi pun berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan FA di sebuah Hotel yang ada di Batam.
“Sehingga Jumat, 1 Desember kami berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan FA di sebuah Hotel di Batam,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dijual oleh pelaku dengan cara ditawarkan kepada pengunjung hotel. Beruntung, sepekan berada di Batam, korban belum sempat dapat pelanggan.
“Belum sempat dapat pelanggan. Korban sudah dilakukan visum dan proses masih masih berjalan. Korban dan kedua tersangka masih dibawah umur, dan seorang pelajar,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menjerat SF dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian, Pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa seizin orang tua. Pasal ini dijerat kepada tersangka SF dan FA.
“Imbauan kepada masyarakat agar menjaga anak, agar tidak menjadi korban hal yang seperti ini. Saat ini korban dilakukan pendampingan dari Dinas terakait,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












