
Tanjungpinang, MR – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian daun pintu yang beraksi di beberapa perumahan di wilayah setempat.
Kedua pelaku, Fernando (33) dan Samuel (29), yang berprofesi sebagai pemulung, diamankan pada (22/10/2023) lalu.
Kedua pelaku ini pertama kali terendus setelah polisi menerima laporan tentang serangkaian pencurian daun pintu di Perumahan Alam Gas. Unit Reskrim dipimpin Ipda Apriadi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Kami berhasil melacak dan menginterogasi sopir yang terlibat dalam perbuatan ini, yang kemudian mengungkap nama kedua pelaku,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, Kamis (2/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku memilih rumah yang baru selesai dibangun dan masih kosong sebagai sasaran. Mereka mencuri daun pintu dengan menggunakan obeng untuk membongkar pintu.
Setelah berhasil mencuri, mereka menyewa kendaraan untuk mengangkut daun pintu curian tersebut. Semua barang curian mereka jual ke penampung barang bekas di kawasan Kawal Bintan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka telah mencuri sebanyak 15 daun pintu dan berhasil menjualnya seharga Rp.700 ribu. Saat ini, kami berhasil mengamankan lima daun pintu sebagai barang bukti,” tambahnya.
Polisi menduga bahwa kedua pelaku seringkali terlibata dalam kegiatan pencurian. Hal ini tidak mengherankan mengingat profesi mereka sebagai pemulung.
“Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutup AKP Rifi.
Penulis: Ismail
Editor: Panca












