Polisi Tangkap 5 Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Kota Batam

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (22/5/2023). (Foto: Polda Kepri)

Batam, MR – 5 pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berhasil diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan AKBP Robby, pihaknya berhasil meringkus 5 terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil.

Para pelaku berinsial AS alias R, S alias H sebagai pelaku pecah kaca mobil. Kemudian AWH, ES serta FA sebagai penadah uang hasil curian.

Bermula, pada awal bulan Mei 2023 lalu, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp310.000.000, setelah menarik uang kemudian korban memasukkan kedalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.

Setelah itu, lanjut AKBP Robby, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, dan langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.

“Beberapa menit ditinggal, korban kembali menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian melihat kaca sebelah kanan depan sudah pecah,” ujarnya.

Selain itu, kata AKBP Robby, uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp310.000.000,” ujarnya kembali.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pecah kaca dan didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial AS alias R.

Kemudian tim resmob subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan opsnal Unitreskrim Polsek Lubuk Baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial AS.

Salah Satu Pelaku Melarikan Diri ke Palembang

Tim kemudian melakukan introgasi terhadap terduga pelaku AS, dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2 orang sebagai yang satunya berinisial S alias H (eksekutor) yang saat ini melarikan diri ke Palembang.

Berdasarkan pengembangan dari pelaku S, tim melakukan pencarian terhadap terduga lainnya, kemudian berhasil mmenangkap pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.

Sementara itu, AKBP Robby juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, yang selesai mengambil uang dari Bank dengan jumlah yang besar, pertama dalam melakukan transaksi, nasabah dapat meminta tolong kepolisian ataupun pengamanan setempat untuk mengawal hingga sampai di tujuan.

“Kemudian yang kedua diharapkan apabila mengambil uang dari Bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *