
Tanjungpinang, mejaredaksi – Polisi menangkap oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Oknum Satpol PP itu berinisial YW (37). Ia ditangkap bersama dengan rekannya berinisial TS (40), di sebuah rumah Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang, Minggu (24/3) kemarin.
“Benar, kedua pelaku kita amankan di sebuah rumah Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan Tanjung Unggat,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Jumat (29/3).
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram milik tersangka YW.
“Kemudian tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, hingga satu unit motor metik beat,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, YW mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam rumah Jalan Brigjen Katamso tersebut memang miliknya.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui kepemilikannya oleh YW,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












