Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Bintan

Tersangka MAS saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, terkait Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, foto: Humas Polres Bintan

Bintan, mejaredaksi – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, menangkap pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Pelaku tersebut berinisial MAS (18).

Remaja tersebut nekat menganiaya dua korban yang berumur 16 tahun, di Jalan Tanah Kuning, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MAS, yaitu dengan cara menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari,” ujar Rugianto, Selasa (16/1).

Usai korban terjatuh, tersangka kembali memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak. Setelah melakukan penganiayaan, korban ditinggal oleh tersangka.

Tersangka diringkus setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bintan Timur. Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan pertengkaran, namun salah sasaran,” tambahnya.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,

“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *