
Batam, mejaredaksi – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan Apotek Kimia Farma di Batam, Kepulauan Riau, dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku perampokan, berinisial ES (32 tahun) dan RPN (34 tahun), diringkus di dua lokasi berbeda.
Perampokan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban, seorang kasir, sedang berjaga sendirian.
Pelaku ES masuk ke dalam apotek dan menanyakan obat anti nyeri. Saat korban mengambil obat, pelaku tiba-tiba menodong korban dengan parang dan meminta uang. Korban pun menyerahkan uang tunai Rp4,430,800, serta dompetnya yang berisi uang SGD20 dan RM20.
Pelaku juga mengambil dua unit ponsel milik korban, yakni satu unit ponsel milik apotek dan satu unit ponsel milik pribadi korban. Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam toilet dan mengancamnya agar tidak keluar sebelum pelaku memanggilnya.
Pelaku kemudian kabur bersama pelaku RPN yang menunggu di luar apotek.
Polisi berhasil menangkap pelaku ES pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Batam Kota. Pelaku RPN ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuk Baja.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp 1,3 juta, beberapa unit ponsel, ransel dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
Kombes Nugroho mengatakan bahwa perampokan tersebut telah direncanakan oleh pelaku. Hal ini terlihat dari plat nomor sepeda motor pelaku yang sudah dicopot. Selain itu, pelaku juga menggunakan helm, masker, dan jas hujan untuk menghindari perhatian saksi.
“Ketika ditangkap, pelaku ES berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” katanya.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan segala bentuk tindak kejahatan di Kota Batam. Pelaku yang berusaha melarikan diri akan ditindak tegas.
Korban perampokan saat ini masih dalam kondisi syok dan menjalani trauma healing.
Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam yang memiliki tempat usaha untuk memasang CCTV dan memasang keamanan atau security untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan.
“Pelaku ES dan RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke–2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” jelasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Panca












