Anambas, mejaredaksi – Polres Kepulauan Anambas bersama Disperindag dan Kemenag setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan swalayan di wilayah Anambas, Jumat (2/5/2025). Sidak ini bertujuan mengantisipasi peredaran produk makanan kemasan yang diduga mengandung gelatin babi (porcine).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menyebutkan pihaknya menyasar sejumlah toko besar seperti Toko Sandi, Bersama, Zurika, Cok Mey, Lili, Yelina, Viola Jaya, hingga swalayan seperti Siantan Mart dan Satu Mart.
“Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan produk makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi,” ungkap Iptu Alfajri.
Ia mengimbau para pemilik toko dan swalayan agar lebih teliti dalam memilih produk yang akan dijual, terutama dengan mengecek komposisi dan label halal secara seksama.
Sidak ini dilakukan sebagai respons atas temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM terkait sembilan produk marshmallow yang mengandung porcine, meski tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
“Temuan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya konsumen Muslim yang mengandalkan label halal sebagai jaminan,” ujarnya.
Kesembilan produk tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Mini Marshmallow, Hakiki Gelatin, dan AAA Marshmallow Rasa Jeruk.
Kasatreskrim menegaskan, pengawasan akan terus dilanjutkan secara berkala guna memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Anambas.
Penulis/Editor: Panca












