Polres Karimun Tetapkan Mantan Kades Parit Tersangka Korupsi Dana Desa

Polres Karimun menetapkan mantan Kades Parit, Kabupaten Karimun sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019. (Foto : website Polres Karimun)

Karimun, MR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karimun menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) parit di kabupaten setempat sebagai tersangka, dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali yang didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Rizki Yudianto juga menyebutkan berkas penyidikan perkara atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, telah lengkap.

Selain itu, Iptu Gidion mengatakan berkas tersangka atas nama inisial BM (46) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“P21-nya Jumat (14/04) sore kemarin. Besok (Senin) akan dilimpahkan,” kata Gidion, Minggu (16/4/2023).

Unit Tipikor Polres Karimun juga masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Gidion menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait adanya pihak lain yang diduga ikut serta pada kasus ini. Dengan begitu, akan ada kemungkinan munculnya tersangka baru setelah BM.

“SPDP sudah diterbitkan, yang (Pasal) 55. Untuk sekarang belum ada tersangka,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2019.

Untuk motif tersangka adalah dengan mengelola sendiri anggaran desa untuk pembangunan fisik maupun kegiatan lain, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

“Dugaannya dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Gideon.

Sementara dugaan jumlah kerugian negara atas tindakan pelaku sekitar Rp1,116 miliar. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri.

Adapun rinciannya pada tahun 2017 sebesar Rp 251.644.386, tahun 2018 sebesar Rp 469.818.459, tahun 2019 Rp 231.560.319, ketekoran tekening Rp 141.860.649 dan pajak belum setor Rp 125.927.043.

Total kerugian negara dari hasil penghitungan tersebut sebesar Rp 1.220.810.856.

Kemudian tersangka BN telah mengembalikan sebesar Rp 104.000.000. Dengan begitu kerugian jumlah negara saat ini sebesar Rp 1.116.810.856.

Kasus ini terkuak berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.

Barang bukti yang disita polisi diantaranya dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

Penulis : Putra

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *