
Tanjungpinang, MR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) (YA dan G) pengedar uang palsu (upal) pada, Sabtu (16/01/2021) lalu.
Pelaku berhasil diamankan di KM 7 Jalan WR. Supratman Tanjungpinang Timur. Pada saat penangkapan, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 62 lembar dari tangan pelaku.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan modus, Pasutri tersebut menggunakan upal untuk membeli ponsel kepada korban, Kamis (14/01/2021).
“Jadi pada saat membeli, uang palsu tersebut diselipkan didalam uang yang asli pada saat membayar,” tuturnya.
Setelah transaksi, kata Kapolres korban merasa curiga dengan uang yang diterimanya dari pelaku ternyata uang palsu. Merasa tertipu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Pelaku mencetak uang tersebut menggunakan printer dan kertas berwarna pink dirumahnya (Bintan),” ujar Kapolres, Selasa (19/1/21) siang.
Kapolres juga mengatakan, pelaku telah mengedar uang palsu sebanyak tiga kali. Dan sambung Kapolres pelaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial (youtube).
“Pelaku melakukan aksinya (mengedar) dua kali di Batam, dan satu kali di Tanjungpinang, namun untuk aksi yang di Tanjungpinang berhasil kami gagalkan,” ucap AKBP Fernando.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 26 ayat 2 dan 3 jo pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana 10 hingga 15 tahun penjara.(red)







