Tanjungpinang, mejaredaksi – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, bekerja sama dengan Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap dua kurir. Dalam operasi ini, polisi menyita sabu seberat 10 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jambi melalui jalur laut di Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan R (37), seorang buruh harian lepas asal Karimun, di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang pada 15 Maret 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 10 paket sabu dalam koper hijau yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
“Setelah penangkapan pertama, kami langsung melakukan pengembangan dengan dukungan dari Subdit 3 Ditripidnarkoba Mabes Polri,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi, saat konferesnsi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025).
Hasil penyelidikan mengarah ke Jambi, kemudian tim berhasil menangkap tersangka kedua, AS (24), di Hotel Luminor pada 17 Maret 2025.
AS berperan sebagai penerima dan penyimpan narkoba dan diduga terhubung dengan bandar besar bernama Boboho, yang kini masih buron.
“AS ini kita amankan di Hotel Luminor dengan barang bukti yang telah kita amankan, satu timbangan digital besar dan satu timbangan digital kecil, dua unit handphone android,” ungkap Kombes Hamam.
Dari keterangan tersangka, R dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram sabu yang dikirim, sementara AS menerima Rp15 juta per kilogram sebagai penyimpan barang haram tersebut.
“Tersangka R merupakan residivis kasus narkoba, sementara tersangka AS mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan ini,” jelas Kombes Hamam.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. Polisi terus memburu jaringan lainnya untuk memutus peredaran narkoba di wilayah Kepri dan sekitarnya.
Penulis/Editor: Panca












