Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 9,6 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka yang ditangkap pada Maret 2025 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R (37) di sebuah hotel. Dari tangan R, polisi menyita koper berisi 10 paket sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina, masing-masing seberat sekitar 1 kg.
“Pengembangan kasus membawa kami menangkap pelaku kedua, AS (24), di Kota Jambi sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kapolresta.
Dari total 10 kg sabu yang disita, 316,8 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di Pekanbaru. Sisanya sebanyak 9,6 kg dimusnahkan dengan cara direbus hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank. Proses pemusnahan disaksikan oleh kedua tersangka.
“Pemusnahan ini telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang turut hadir dalam pemusnahan mengapresiasi langkah kepolisian. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5–20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Penulis/Editor: Panca









