Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 16 pengedar narkoba dalam operasi selama Januari 2025. Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menyita barang bukti berupa 251,33 gram sabu, 7 butir psikotropika seberat 2,83 gram, serta 6,3 gram ganja.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa dari 16 pelaku yang diamankan, 14 di antaranya merupakan laki-laki, sedangkan dua lainnya perempuan.
Operasi tersebut digelar untuk mencegah dan menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegas Kombes Hamam dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).
Ia menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya ini akan terus kami gencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Polresta Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Penulis/Editor: Panca











