
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, meresmikan kawasan Kota Lama (Jalan Merdeka dan Tengku Umar) yang ada di Kota Tanjungpinang. Usai ditata sejak beberapa waktu lalu, kini wajah Kota Lama terlihat memukau.
Di kawasan Kota Lama ini, terdapat sejumlah ikon menarik, yang dapat menjadi magnet untuk para wisatawan lokal maupun mancanegara.
Ansar Ahmad mengatakan, saat ini kawasan Kota Lama Tanjungpinang sudah tertata dengan rapi. Jalan dan trotoar buat pejalan kaki terlihat bersih serta estetik.
“Kita besama Pemko Tanjungpinang juga akan mempercantik Jalan Bintan, Pelantar I dan Pelantar II. Sebab, tiga tempat ini memiliki nilai khusus, jadi harus dikembangkan,” kata Ansar, Sabtu (30/12/2023).
Nantinya, sebuah lorong yang menghubungkan antara Jalan Merdeka dan Jalan Bintan Tanjungpinang juga akan dipercantik. Menurut, Ansar lorong ini memiliki sejarah, dan nilai yang hebat untuk menarik wisatawan.
Semua ikon yang ada di kawasan Kota Lama Tanjungpinang akan dikemas sebagus mungkin. Agar, wisatawan dapat ramai-ramai datang ke Tanjungpinang untuk berwisata.
Menurut Ansar, kedepannya kemungkinan kawasan Kota Lama akan ditiadakan tempat parkir. Melainkan, tempat ini hanya diperuntukan bagi pejalan kaki dan becak seni. “Atau becak-becak seni kita buat. Ini menarik, walaupun terlihat sederhana,” tambahnya.
Sementara menurut Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menuturkan bahwa penataan Kota Lama ini akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Kita akan lanjutkan membangun, dari Masjid Raya sampai ke SMP Katolik, lalu penataan gedung Gong-gong,” sebut Hasan.
Hasan menyampaikan, apresiasi kepada Gubernur Kepri, lantaran sudah melakukan penataan di kawasan Kota Lama Tanjungpinang, hingga selesai. Penataan Kota Lama ini akan dilanjutkan di tahun 2024 mendatang.
“Anggaran total Rp.10 sampai 12 Miliar. Akan kita tata lampu-lampunya. Gedung Gong-gong akan kita rehabilitasi, dan panorama yang menjorok ke laut, akan kita benahi juga,” pungkasnya. (*)
Penulis/Editor: Andri






