Rutan Kelas I Tanjungpinang Overkapasitas, Mayoritas Kasus Narkotika

Tanjungpinang, mejaredaksi – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengalami kelebihan kapasitas hingga 20 persen. Dari daya tampung ideal 350 orang, saat ini rutan tersebut dihuni oleh 449 tahanan, melebihi kapasitas sebanyak 99 orang.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, mengungkapkan bahwa mayoritas penghuni rutan berasal dari kasus narkotika, diikuti tindak pidana korupsi (tipikor), dan kriminal umum.

“Jadi, over sekitar 99 orang. Mayoritas tahanan adalah kasus narkotika, sekitar 50 orang tipikor, dan sisanya kasus kriminal umum,” ujar Yan, Kamis (26/12/2024).

Untuk mengatasi kondisi ini, Kementerian Hukum dan HAM telah merancang program pemindahan tahanan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Rencana awal tahun 2025 akan memindahkan sekitar 30 tahanan sesuai masa pidana mereka.

“Pemindahan ini akan dilakukan bertahap. Kami akan mengakomodasi permohonan sesuai perencanaan, yaitu memindahkan 30 orang pada awal tahun,” tambah Yan.

Langkah pemindahan diharapkan mampu mengurangi beban rutan dan meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan yang kini menghadapi kondisi overkapasitas.

Penulis: Ismail    |     Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed