
Batam,MR – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg narkotika jenis sabu dari pelaku b inisial T yang diduga merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes.Pol Erlangga, mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya Informasi seorang Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan sekira 00.15 wib (14/11), dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.
Erlangga menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pelaku narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram.
“1,5 kg sabu diamankan dari pelaku,” jelasnya.
Erlangga mengungkapkan, saat dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.
“Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku,” ujarnya.(red)






