Tanjungpinang, mejaredaksi – Meski telah ditertibkan, sebanyak 39 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bintan Center (Bincen), Tanjungpinang masih diperbolehkan berjualan di trotoar. Kebijakan ini diambil sebagai solusi sementara atas keberatan pedagang yang menolak dipindah ke Pasar Sore.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Tanjungpinang menyusul banyaknya keluhan warga terkait kemacetan dan terganggunya akses pejalan kaki. Namun, pemerintah kota memilih pendekatan persuasif dengan memberikan toleransi selama satu bulan ke depan.
“Kita beri ruang berjualan di dekat trotoar, asal tidak mengganggu hak pejalan kaki dan tetap menjaga kebersihan,” ujar Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Ferry Andana, Kamis (10/4/2025).
Menurut Ferry, para pedagang enggan berjualan di Pasar Sore Bincen karena sepi pengunjung. Mereka memilih kembali ke lokasi lama demi menperoleh pendapatan.
Sebagai kompensasi, Satpol PP mengatur jam operasional PKL. Pada hari Selasa hingga Jumat, pedagang hanya boleh berjualan sampai pukul 09.00 WIB. Sementara Sabtu dan Minggu, diperbolehkan hingga pukul 10.00 WIB.
“Kami tetap memantau. Jika tak dipatuhi, izin berjualan akan dievaluasi,” tegas Ferry.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






