Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya penataan wajah kota terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang. Kali ini, sejumlah bangunan semi permanen tak terpakai di bahu Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10, ditertibkan karena dinilai mengganggu keindahan kota dan ketertiban umum.
Tiga bangunan yang dulunya difungsikan sebagai warung itu telah lama ditinggalkan pemiliknya, hingga tampak kumuh dan merusak pemandangan.
Penertiban dilakukan pada Jumat (16/5/2025) oleh petugas Satpol PP. Dua bangunan dibongkar langsung oleh petugas, sementara satu bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
“Ada tiga bangunan semi permanen. Satu dibongkar secara mandiri, dua lagi kita bongkar. Ini sesuai kesepakatan dengan pemilik,” jelas Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob.
Irwan menambahkan, pembongkaran ini merupakan bagian dari penertiban bertahap terhadap bangunan liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pihaknya masih melakukan pendataan terhadap bangunan tak berizin dan terbengkalai lainnya di berbagai titik di kota.
Tak hanya itu, Satpol PP juga tengah menyusun rencana penataan fasilitas umum (fasum). Bangunan liar yang berdiri di atas fasum akan menjadi prioritas penertiban berikutnya, menunggu rekomendasi dari dinas terkait.
“Langkah ini bagian dari penataan kota agar lebih tertib dan nyaman. Kita ingin wajah kota ini lebih baik,” tutup Irwan.
Penulis: Ismail | Editor: Andri












