Satreskrim Polresta Tanjungpinang Usut Dugaan Investasi Bodong Bisnis Penjualan Materai

Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Foto: Ismail

Tanjungpinang, MR – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengusut kasus dugaan investasi bodong bisnis penjualan materai PT Pos Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2 miliar.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, bahwa investasi bodong ini bermodus bisnis penjualan materai milik Kantor Pos setempat yang sempat di posting oleh sejumlah korban di media sosial.

“Sudah kita lakukan penyelidikan, berdasarkan laporan salah seorang korban pada tanggal 24 Juni,” ujar Kombes Ompusunggu, Jum’at (30/6/2023).

Satreskrim menurutnya telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya pelapor dan terlapor. Penyidik saat ini sedang mengumpulkan barang bukti, berupa bukti transfer.

“Saat ini masih kita dalami. Untuk tindak pidana ini baru satu orang pelapor. Saksi-saksi telah diperiksa,” ungkapnya.

Data yang diperoleh mejaredaksi.co.id, sedikitnya ada 28 korban dari investasi bodong bisnis materai kantor pos tersebut. Dari data tersebut nilai investasi terendah RP 10 juta sedangkan tertinggi RP 918 juta.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *