Selama Ramadan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang Dibatasi

Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam akan Dibatasi selama Ramadan 2024 (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Selama bulan ramadan 1445 Hijriah atau 2024, Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang diperbolehkan beroperasi.

Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan selama bulan puasa ramadan, rumah makan maupun THM tidak harus ditutup. Namin, jam operasional tetap dibatasi.

“Kalau untuk tempat hiburan tetap buka selesai salat tarawih. Tidak tutup semua tapi dibatasi sampai jam 00:00 WIB,” kata Hasan (1/3).

Hasan menerangkan, bulan Ramadan tinggal hitungan minggu. Diharapkan masyarakat bisa khusyuk menjalankan ibadah puasa.

Menurut Hasan, secara etika selama bulan Ramadan, pihaknya tetap mengajak masyarakat untuk saling menjaga kerukunan.

“Kami juga sedang melakukan recovery ekonomi dan pengendalian inflasi. Yang penting bulan puasa Ramadan, kita saling menjaga diri,” kata Hasan.

Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP Tanjungpinang juga telah memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha THM mengenai jam operasional selama bulan Ramadan pada tahun 2024.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *