Seorang Pelaku dan Korban Penyeludupan PMI Ilegal Berhasil Diamankan Polisi di Tanjungpinang

Konfrensi pers pengungkapan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023). (Foto: M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap seorang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pelaku merupakan pria asal Tanjungpinang berinisial AA (49) ini, diamankan bersama seorang korbannya berinisial YM di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Senin (13/2/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova menyampaikan bahwa korban YM merupakan warga dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Korban seorang perempuan diketahui dari Provinsi NTT yang mau berangkat menggunakan kapal feri ke Negara Malaysia melalui pelabuhan internasional SBP Tanjungpinang,” ujar Iptu Giovany.

Selain pelaku dan korban, lanjut Giovany, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah fotocopy paspor yang dilegalisir, 1 buah tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, 1 buah tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, 1 buah fotocopy KTP korban YM dan 1 buah fotocopy BPJS pelaku AA.

“Setelah kita dilakukan introgasi terhadap pelaku AA bahwa ia membenarkan telah melakukan tindakan seorang diri dalam melaksanakan penempatan PMI terhadap korban berinisial YM,” ujar Iptu Giovany.

Akibat perlakuannya tersebut, pelaku disangkakan Undang-undang PMI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Artinya orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,” tutupnya.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *