
Lingga, MR – Satresnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Anggota kepolisian melakukan penangkapan berinisial JN (43) seorang honorer dan KS (44) seorang PNS. Kedua pelaku diamankan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba. Kami kemudian melakukan penindakan di rumah JN pada 22 September 2023. Kemudian pelaku KS juga berhasil kami amankan,” kata Iptu Bambang Sadmoko.
Meskipun dalam penggeledahan di rumah JN tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun JN mengakui mengkonsumsi narkoba. Hasil tes urin juga mengonfirmasi keberadaan narkotika dalam tubuhnya.
“Kami melakukan tes urin yang disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat, dan hasilnya positif mengandung ampefetamin. JN mengakui mengkonsumsi narkoba, bersama KS dan SD di Jalan Masjid Sultan Lingga,” jelas Iptu Bambang Sadmoko.
Setelah mendapat informasi dari JN, petugas menuju ke rumah KS, yang juga mengakui mengkonsumsi narkoba. Informasi ini mengarah pada penjual narkoba berinisial SD, namun upaya penangkapan terhadapnya masih dalam proses.
“Kami melakukan pengembangan dan mencari SD di Panggak Laut, Daik Lingga, namun belum berhasil menemukannya,” tambah Iptu Bambang Sadmoko.
Kedua pelaku, JN dan KS, telah dibawa ke Mapolres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang masih terus menyelidiki keberadaan SD.
Pihak Satresnarkoba Polres Lingga juga telah berkoordinasi dengan Balai Loka Rehab BNN Kota Batam, dan kedua pelaku akan menjalani rehabilitasi di sana.
“Dari hasil penilaian, mereka akan menjalani rawat jalan di BNNK Batam,” ungkap Iptu Bambang Sadmoko.
Penulis: Arifandy
Editor: Rico












