Setubuhi Pacar Di Bawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan, Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Pemuda di Kota Tanjungpinang ditangkap polisi dikarenakan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umum. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – Seorang pemuda berinisial MRR (21) di Kota Tanjungpinang ditangkap polisi dikarenakan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Pelaku MRR mengaku telah menyetubuhi korbannya sebut saja Bunga (18) dari Januari 2022 lalu yang hingga saat ini korban telah hamil 8 bulan.

Kasihumas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku MRR mengaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Pelaku mengaku telah menghamili korban korbannya. Dan saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan,” ungkap Iptu Giofany, Rabu (22/3/2023).

Dijelaskannya, pelaku MRR mengaku melakukan persetubuhan di 7 hotel di Tanjungpinang dari bulan Januari dan pada Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.

“Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun, pelaku tidak menepati janji tersebut hingga saat ini,” ujarnya kembali.

Pelaku MRR dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, barang bukti yang disita, 1 helai bra motif renda warna biru, 1 helai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *