Simpan Sabu Seberat 1,3 Kg, 3 Nelayan Bintan Diringkus Polisi

Kapolres Bintan, AKBP Ricky Iswoyo memperlihatkan hasil narkotest sabu yang diamnkan dari ketiga nelayan. Foto: Panca

Bintan, MR – Tiga nelayan di Bintan, Kepulauan Riau diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan karena kedapatan menyimpan narkoba jensi sabu seberat 1,3 Kilogram.

Ketiga tersangka berinisial AA, JI dan MA warga Teluk Sebong, Kabupaten Bintan diringkus di tempat berbeda, pada Minggu (27/6/2023) lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Ricky Iswoyo, mengungkapkan, awalnya tim Satres Narkoba menangkap tersangka inisial AA atas informasi masyarakat. AA diduga menyimpan Sabu di rumahnya.

“Tim Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap AA di kawasan Lagoi, Dari AA ditemukan sabu seberat 229 gram,” jelas AKBP Riky, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (12/7/2023).

Setelah diinterogasi. lanjut Kapolres, AA menyebutkan dua rekannya JI dan MA juga miliki narkoba jenis sabu. Tim kemudian menangkap keduanya..

“Dari tangan JI berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 594 gram dan dari tangan tersangka MA 551 gram,” lanjut Kapolres.

Dari keterangan ketiga tersangka, ternyata mereka mendapatkan sabu tersebut di laut, saat mereka sedang mencari ikan.

“Mereka didapat saat melaut. Namun ketiga tersangka tidak melaporkan, justru disimpan bahkan sudah ada dijual dengan seseorang yang berinisial L. Saat ini masuk dalam DPO kita,” sebut Kapolres.

Penyidik Satres Narkoba Polres Bintan masih melakukan pendalaman, hingga asal usul barang haram itu diketahui pasti.

“Kita tidak bisa percaya begitu saja, masih kita terus dalami pengakuan mereka,”pungkas AKBP Riky Iswoyo.

Penulis/ Editor: Panca B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *