
Tanjunpinang, MR – Sebuah kisah cinta dan perselingkuhan berakhir tragis di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Seorang suami, Dedi (45), telah nekat menusuk istrinya inisial MA dengan sebilah pisau.
Alasan di balik penganiayaan ini adalah perselingkuhan yang berulang kali dilakukan oleh sang istri.
Akibat penganiayan ini, MA mengalami luka tusukan di punggung, lengan, dan pinggang, sementara anak pelaku, PW (17), juga mengalami luka ringan.
Kejadian ini terungkap di kediaman mereka di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Sudah tiga kali saya menangkapnya selingkuh, dengan seorang warga Bangladesh,” ujar Dedi saat diperiksa di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (15/9/2023).
Dedi menjelaskan bahwa sebelumnya, dia pernah memberikan maaf kepada istrinya karena tertangkap basah selingkuh melalui pesan WhatsApp. Namun, pada Kamis kemarin, MA kembali tertangkap selingkuh.
Dedi menyebut, Dia menemukan pesan singkat dalam bahasa Inggris yang mengungkapkan bahwa istrinya telah menyerahkan tubuh dan hidupnya kepada selingkuhannya.
“Anak saya menyadap HP istri saya. Itu yang memicu kemarahan saya dan mendorong saya untuk menusuk tangan kiri dan pinggang istrinya dengan sebilah pisau dapur,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa insiden KDRT ini bermula dari pertengkaran kata-kata antara suami dan istri. Pertengkaran tersebut disebabkan oleh ketahuan selingkuhnya istri.
“Sebelumnya mereka sempat cekcok, alasannya karena istrinya selingkuh, dilihat dari chat di HP istrinya,” kata Kasat Reskrim AKP Ardiyaniki.
Saat serangan terjadi, korban sedang memeluk anak mereka. Pelaku mendorong keduanya hingga mereka terjatuh, dan kemudian menusuk korban sebanyak dua kali dengan pisau.
Kejadian tragis ini sempat diketahui oleh tetangga korban. Keduanya segera dibawa ke puskesmas terdekat dan dilaporkan ke polisi.
“Dengan adanya laporan tersebut, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ungkap Ardiyaniki.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan.
Berita Terkait: Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak
Penulis: Ismail
Editor : Panca












