TANJUNGPINANG,MR – Satreskoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkoba berinisial SY dan NR dalam operasi pekat Seligi 2020, Senin (16/11/2020).
Kasat Satreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, anggota Sat Resnarkoba yg sedang melaksanakan operasi Pekat Seligi 2020 mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama SY yg memiliki, menyimpan dan menguasai Nrkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, melakukan penyelidikan dan sekira jam 22.00 wib mengetahui target sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Kota Piring km 7, Kota. Tanjungpinang tepatnya berdiri di depan pintu.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yg disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan tidak paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening yg tersembunyi diboneka kelinci,” katanya Rabu (18/11/2020).
Kasat menyebutkan, dari pengakuan SY bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Selain SY juga, ditangkap teman tersangka bernama NR yang juga terlibat dalam proses pembelian sabu. Berdasarkan pengakuan mereka bahwa sabu tersebut sempat mereka gunakan bersama.
“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan sabu,” sebutnya.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.(red)












