“Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan,” Sebutnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus ketiga tersangka penyeludupan PMI tersebut.
Dari hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh ZW yang saat ini sedang berada di Vietnam.
“Untuk ZH als LH juga mengkoordinir para tersangka dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI,” kata Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengiming-imingi korban untuk bekerja di Vietnam sebagai Operator Judi Online. Tersangka melancarkan aksinya dengan menghubungi para CPMI dan menawarkan pekerjaan di Vietnam.
“Mengarahkan menginap di Tanjungpinang, membantu pembuatan Paspor, mengantar ke Pelabuhan SBP, mengarahkan rute ke Vietnam,” sebutnya.
Ia menyampaikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk RA, bertugas menyiapkan penginapan di Tanjungpinang, membelikan tiket, mengantarkan CPMI ke Pelabuhan SBP, membantu mengaktifkan paket roaming dan mengarahkan rute.












