Tiga Pelaku Pengiriman 2 PMI Ilegal ke Vietnam Ditangkap di Tanjungpinang

Kemudian tersangka GP menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar CPMI ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200 ribu.

“Tersangka S membantu kepengurusan pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,1 juta,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian diantaranya, tiga unit handphone, 2 unit paspor calon PMI, tiket singapura sampai rekening milik tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.15 Miliyar,” tutupnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *