
Tanjungpinang, mejaredaksi – Polisi menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI ilegal di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Para pelaku itu berinisial RA (22), GP (30) dan S (50). Mereka ditangkap lantaran mengirim dua orang PMI, untuk dijadikan pekerja operator atau admin judi online.
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua orang calon PMI, yaitu AW (26) dan MA (19). Kedua PMI diamankan saat hendak berangkat ke Singapura, melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kasihumas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan korban mulai diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang, untuk dibantu pembuatan paspor, hingga diarahkan rute perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam, pada 3 Juni yang lalu.
“Jadi dari Pelabuhan SBP ke Singapura via Kapal Singapura, ke Vietnam melalui jalur taxi,” kata Iptu Damanik, Jumat (7/6/2024).
Kemudian, calon PMI mulai diantarkan ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang oleh tersangka pada 5 Juni pagi. Dengan menggunakan kapal Majestic.
Saat di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, keberangkatan dua calon PMI ini dicegah oleh Personil Helpdesk pelabuhan setelah itu dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi.









