Anambas, mejaredaksi – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas melalui Satreskrim membongkar dugaan korupsi proyek infrastruktur Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju Laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Tiga tersangka resmi ditahan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Satmoko mengatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ketiga tersangka ditahan sejak 23 November 2025 ialah MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ Direktur CV Tapak Anak Bintan, serta PY sebagai pelaksana kegiatan” ujar AKP Bambang, dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Penyidikan dilakukan berdasarkan pagu proyek sebesar Rp10,2 miliar dan nilai kontrak Rp10,18 miliar yang bersumber dari APBD 2024. Hasil audit BPKP memperkuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan.
Modus korupsi dengan cara penyalahgunaan uang muka 30%. Meski uang muka telah dicairkan, progres fisik per 3 Desember 2024 baru 1,096% dari target 67,786%. Deviasi mencapai 66,690%. Pelaksanaan proyek juga dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
MA sebagai PPK diketahui mencairkan uang muka ke rekening yang berbeda dari kontrak tanpa adendum, menyebabkan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara AZ selaku direktur perusahaan penyedia disebut hanya berperan sebagai administrasi karena pekerjaan sebenarnya dilakukan perseorangan (PY), tanpa proses subkontrak resmi. AZ juga diduga menerima fee 2% dari nilai kontrak.
“Tersangka ditangkap di lokasi berbeda: PY di Bekasi Selatan (23 November), AZ di Tanjungpinang (25 November), dan MA di Batam (26 November),” Jelas AKP Bambang.
Barang bukti yang disita meliputi 81 dokumen, rangkaian besi dan baja moulding, perangkat elektronik, bahan konstruksi, serta uang tunai Rp248,25 juta.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegas Wakapolres Kompol Shallahuddin..












