
TANJUNGPINANG,(MR) – Polisi Militer Angkatan Laut (POM-AL) bersama tim gabungan dari POM AU,TNI AD, Satnarkoba Polres Tanjungpinang, dan Satuan Polisi Pamong Praja merazia tempat hiburan malam yang ada di wilayah Tanjungpinang, Sabtu (31/8/2019) malam. 24 orang pengunjung tidak mempunyai identitas diamankan.
Dalam razia tersebut, tim gabungan mengamankan 24 pengunjung terdiri dari pria 14 orang dan wanita 10 orang, satu pelajar yang masih berumur 17 Tahun. Pengunjung tersebut diamankan karena saat diperiksa tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Mereka langsung dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang untuk didata dan menandatangani surat perjanjian.
Komandan POM AL Letkol Laut(PM)
Rus Indarto mengatakan, pelaksanaan razia gabungan merupakan upaya penegakan hukum dan disiplin bagi prajurit TNI yang berada ditempat tidak semestinya.
“Selain itu, razia gabungan dilaksanakan guna mencegah adanya peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Dian Asmara PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang mengatakan, razia dilakukan sejumlah tempat hiburan diantaranya karaoke Halim diamankan 3 orang, karaoke dan Pub Galaksi diamankan 1orang, Bintan Plaza 11 orang, Lumino 2 orang dan Clasic 7 orang.
“Dari 24 Orang yang kita amankan hanya 5 orang saja yang miliki KTP,” katanya.
Lanjutnya, tindakan atau sanksi yang diberikan tergantung keputusan pimpinan. Apakah Tipiring atau tindakan lainnya.
“Bagi yang tidak mempunyai KTP dan sudah dua kali kita amankan dapat dikenakan 3 bulan kurungan atau membayar denda sebedar Rp50 juta,” pungkasnya. (Red)












