254 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal 2024 Termasuk 9 Narapidana Anak

Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 254 narapidana (napi) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus Natal 2024. Dari jumlah tersebut, 245 merupakan napi dewasa dan 9 lainnya adalah napi anak.

Mereka mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” ujar Kasubag Humas dan Protokol Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar Ferdian, Senin (23/12/2024).

Rinciannya, Lapas Kelas IIA Batam mencatat jumlah penerima terbanyak dengan 88 napi, disusul Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 72 napi.

Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 22 napi, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 14 napi, dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 20 napi.

Selain itu, Rutan Kelas I Tanjungpinang mencatat 10 napi penerima remisi, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 napi, serta Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 napi. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam memberikan remisi kepada 9 anak binaan.

Harry menambahkan, remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif napi dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Syaratnya, napi harus berkelakuan baik, tidak memiliki catatan pelanggaran, menjalani pidana minimal enam bulan untuk napi dewasa dan tiga bulan untuk anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Pemberian remisi ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan bagi napi untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Penulis: Ismail    |    Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *