Tanjungpinang, mejaredaksi – Tren kasus perlindungan anak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025. Data kepolisian mencatat sebanyak 54 kasus perlindungan anak, hampir dua kali lipat dibandingkan 2024 yang hanya berjumlah 30 kasus.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan bahwa dari total 54 kasus tersebut, baru 26 perkara yang berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
“Memang terjadi peningkatan kasus perlindungan anak. Tahun ini ada 54 kasus, namun yang terselesaikan 26 kasus,” ujar Hamam, Senin (29/12/2025).
Secara keseluruhan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangani 238 kasus kejahatan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 88 kasus belum rampung dan dipastikan akan menjadi pekerjaan rumah pada 2026.
“Kasus yang belum selesai di 2025 akan dilanjutkan pada 2026. Kita pastikan tetap diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain perlindungan anak, sejumlah kasus kriminal lain juga mendominasi catatan kepolisian. Pencurian sepeda motor (curanmor) tercatat sebanyak 30 perkara, namun baru 15 yang berhasil dituntaskan. Kasus penganiayaan mencapai 30 laporan dengan tingkat penyelesaian 10 kasus.
Sementara itu, pencurian dengan pemberatan menunjukkan performa penanganan cukup tinggi dengan 25 kasus tuntas dari 27 laporan. Pencurian biasa tercatat 23 kasus (16 selesai), KDRT sebanyak 15 kasus (lima selesai), pengeroyokan 11 kasus, serta pornografi tiga kasus yang seluruhnya masih tertunggak.
“Yang belum selesai itu menjadi tunggakan kami dan wajib dituntaskan,” pungkas Hamam.
Lonjakan kasus ini menjadi cermin bahwa kejahatan tidak libur, meski kalender hampir berganti tahun. Tantangannya kini bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan perlindungan nyata—terutama bagi anak-anak.












