32 Hari Pasca Dilantik, Kursi Ketua Definitif DPRD Tanjungpinang Masih Kosong

Agus Djurianto, ketua sementara DPRD Tanjungpinang periode 2024=2029. Foto; Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pasca dilantik 32 hari yang lalu, tepatnya 2 September 2024, hingga kini kursi Ketua definitif DPRD Kota Tanjungpinang periode 2024-2029 masih belum terisi. Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDI-P) sebagai peraih kursi terbanyak hingga kini belum menunjuk siapa yang menduduki kursi tersebut.

Agus Djurianto, anggota DPRD dari PDI-P yang saat ini menjabat sebagai ketua sementara, dianggap sebagai calon terkuat untuk memimpin lembaga legislatit tersebut.

Meskipun demikian, Agus mengaku masih menunggu kepastian berupa Surat Keputusan (SK) dari partainya.

“Namanya akan dikirim selama satu atau dua hari ke depan. Tapi kalau teman-teman (di partai) itu mintanya saya yang jadi Ketua,” ungkap Agus, Kamis (3/10/2024).

Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya PDI-P yang belum menyerahkan nama Ketua DPR.

Sementara itu, posisi Wakil Ketua I dan II sudah diisi oleh Partai Golkar dan NasDem. Ade Angga ditunjuk sebagai Wakil Ketua I, sementara Syarifah sebagai Wakil Ketua II.

Sekretariat DPRD telah mengagendakan paripurna penetapan ketua definitif yang akan berlangsung pada 8 Oktober 2024 mendatang.

“Pembentukan ketua DPRD definitif harus segera ditetapkan. Saat ini, masih ada lima Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang belum terbentuk di DPRD Tanjungpinang. Sementara yang sudah terbentuk, yakni Tata Tertib,” jelasnya.

Agus menambahkan bahwa AKD yang akan segera dibentuk mencakup komisi I, II, dan III, Bapemperda, serta dewan kehormatan. Semua ini akan dibentuk setelah pimpinan definitif ditetapkan.

“Jika ketua komisi itu nanti diusulkan oleh partai, penetapannya akan ditentukan oleh anggota komisi,” tegas Agus.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan alat kelengkapan ini akan cepat selesai jika penetapan pimpinan definitif dilakukan.

Sementara itu, fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang sudah terbentuk dengan total lima fraksi utuh dan dua fraksi gabungan.

Penulis: Ismail   |   Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *