5 Hari Awal dan Akhir Ramadan THM di Tanjungpinang Wajib Tutup

Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat Mengatakan THM di wilayah setempat wajib tutup selama lima hari saat awal dan akhir Ramadan (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat menyatakan Pemerintah Kota (Pemko) setempat akan segera melakukan pembahasan tentang kebijakan saat bulan ramadan.

Pembahasan yang akan segera dilakukan adalah mengenai penetapan Surat Edaran jam operasional Tempat Hiburan Malam dan ketersediaan pangan, serta hal penting lainnya.

“Seperti kita mau cek kesiapan PLN, Elpiji 3 Kg, dan BBM,” sebut Zulhidayat, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, ketersediaan bahan pokok juga menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menjelang bulan Ramadan ini.

“Termasuk hal-hal penting lainnya juga akan kita tinjau, supaya tidak terjadi kelangkaan saat bulan Ramadan,” tambahnya.

Menurut Zulhidayat, isi surat edaran tahun 2024 ini tidak berbeda jauh dengan surat edaran sebelumnya.

“Karena dalam surat edaran ini berisi aturan yang tertuang dalam perwako 2019,” kata Sekda.

Sementara untuk jadwal operasional Tempat Hiburan Malam (THM), total ada lima hari yang harus melakukan penutupan usaha secara total.

“Yakni di dua hari pertama Ramadan, dua hsri terakhir Ramadan, dan satu hari saat Nuzul Quran,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed