
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri mencatat setidaknya ada 83 narapidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024.
Kasubag Humas Kemenkuham Kepri, Harry Maivi Azwar mengatakan napi yang mendapatkan remisi khusus I atau diperoleh sebagian ada 82 orang.
Sementara yang mendapatkan remisi khusus II atau bebas dari hukuman subsider sebanyak empat orang.
“Ada 12 napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan remisi khsus I,” kata Harry, Kamis (23/5).
Selanjutnya ada 28 Napi di Lapas Kelas IIA Batam, 20 Napi di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, tujuh napi di LPP Kelas IIB Batam.
“Lalu satu napi di Lapas Kelas III Dabo Singkep, tiga napi di Rutan Kelas I Tanjungpinang, empat napi di Rutan Kelas IIA Batam dan delapan napi di Rutan kelas II B Karimun,” tambahnya.
Sementara untuk satu napi yang bebas dari hukuman subsider usai mendapatkan remisi khsus Hari Raya Waisak ini berada di Rutan Kelas IIB Karimun.
Harry menerangkan, remisi Khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.
Pemberian Remisi ini, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Remisi ini diberikan kepada napi dan anak binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful









