
TANJUNGPINANG, MR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 2.400 laptop di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. 9 orang yang terdiri dari ASN dan pihak swasta telah dimintai keterangan, Rabu (8/7).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepri Agus Sunaryo mengatakan terus mendalami keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan barang tersebut. Sejauh ini penyidik tengah menelusuri hasil pengadaan yang disalurkan ke puluhan SMA di Kepri.
“Kami mengecek barang dan spesifikasinya,” katanya.
Menurut Agus, saat ini pihaknya sedang melakukan tahap klarifikasi, untuk membantu proses ini, Kejaksaan
menggandeng tim ahli untuk menilai spesifikasi laptop yang dibagikan ke sekolah.
“Sudah 9 orang kami mintai keterangan, ada ASN dan pihak swasta juga,” sebutnya.
Diungkapkan Agus, sebanyak 85 SMA di Kepri telah menerima bantuan laptop merek Lenovo dengan spesifikasi amd A9-9425 Radeon R5 3.10 GHz. Jumlah laptop yang dibagikan ke sekolah bervariasi berdasarkan jumlah siswa pada tiap sekolah.
Pada tahun 2019 lalu Dinas Pendidikan Provinsi Kepri membeli 2.400 unit laptop melalui sistem katalog elektronik yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan laptop ini senilai Rp 22,3 miliar.(red)






