Perang Melawan iPhone Ilegal: DJBC di Garda Depan Perlindungan Ekonomi Nasional

Oleh: Yufada Hafidzah Prana

Opini – Dewasa ini, iPhone menjadi salah satu produk teknologi yang paling diminati di Indonesia. Bahkan, menurut laman resmi Counterpoint, 3 series iPhone menduduki 3 peringkat gawai terlaris pada kuartal 3 tahun 2024.

Meskipun demikian, popularitas ini tidak terlepas dari permasalahan dalam proses impornya. Banyak konsumen yang menghadapi persoalan, mulai dari harga tinggi akibat pungutan bea masuk hingga risiko perangkat tidak dapat digunakan karena aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Di sinilah Bea Cukai memainkan peran strategis. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Bea Cukai memiliki tugas krusial untuk memastikan bahwa setiap produk yang masuk sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam konteks iPhone, peran ini mencakup pengawasan terhadap barang ilegal, perlindungan konsumen, serta pengamanan penerimaan negara. Peran Bea Cukai menjadi semakin krusial mengingat maraknya barangelektronik. termasuk iPhone, yang memasuki daerah pabean (Indonesia) melalui jalur tidak resmi.

Hal ini sejalan dengan peran Bea Cukai yang tertuang dalam PMK No.40/PMK.04/2018, bahwa salah satu tanggung jawab Bea Cukai adalah untuk mencegah masuknya barang ilegal dengan cara mengawasi barang yang memasuki daerah pabeantanpa dokumen resmi, termasuk iPhone non-resmi atau dengan IMEI ilegal yang faktanya, di Indonesia cukup banyak peminatnya.

Dilansir dari medcom.id, pada 2023 silam tercatat sebanyak 191.000 gawai dimatikan sebab nomor IMEI tidak didaftarkan secara resmi dan akses yang tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 atau 92% di antaranya adalah iPhone.

Angka tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit. Aktivasi IMEI ilegal ini merupakan cara yang digunakan untuk memungkinkan penggunaan jaringan atas perangkat iPhone ilegal di Indonesia. Tidak hanya itu, penghindaran pendaftaran IMEI secara resmi juga merupakan cara untuk menghindari pajak dan bea masuk yang tinggi.

Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa Indonesia menderita kerugian hingga Rp353 miliar imbas 176.874 perangkat iPhone ilegal yang memasuki Indonesia, menurut data Kementerian Perindustrian dan DJBC. Di samping itu, jasa titip (jastip) iPhone ilegal juga masih marak dilakukan sebab peminatnya yang juga tinggi.

Perlu diketahui bahwa PMK No. 203/PMK.04/2017 telah menetapkan bahwa pelancong hanya dapat membawa barang dengan nilai paling tinggi hingga 500 USD tanpa dikenakan bea masuk dan barang yang melebihi batas tersebut akan dikenakan pungutan sesuai tarif dan jenis barang.

Untuk mengakali hal tersebut, banyak oknum-oknum nakal yang menghalalkan berbagai cara demi menghindari pungutan bea masuk, terutama melalui aktivitas jasa titip ilegal.

Pada 2019 silam, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan usaha oknum jastip iPhone ilegal. Oknum-oknum tersebut menyembunyikan iPhone seri XI yang mereka selundupkan ke dalam kardus makanan ringan, seperti kotak biskuit dan sereal. Total unit yang berhasil ditemukan petugas Bea Cukai adalah sejumlah 12 kotak dan 2 ponsel iPhone, sementara sisanya dibawa oleh rekan sang oknum.

Selain dengan menyembunyikan unit iPhone selundupan ke dalam kotak/bungkusan, oknum nakal juga kerap melakukan metode splitting dengan penumpang lain untuk mengelabui petugas Bea Cukai, di mana seolah-olah masing-masing penumpang memiliki barang-barang tersebut, padahal kenyataannya tidak demikian.

Hal ini dilakukan untuk mengakali batas nilai pembebasan bea masuk sebesar 500 USD yang ditetapkan pemerintah. Salah satu praktik yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai adalah pada 2019 silam, di mana terdapat rombongan sejumlah 14 orang yang membawa masing-masing tiga hingga 4 jenis barang selundupan, termasuk iPhone 11.

Praktik tersebut dilakukan untuk menghindari pajak masuk atas barang dagangan dengan tarif yang berlaku saat itu, berupa PPN 10%, PPh 10%, dan bea masuk 7.5%. Permasalahan iPhone ilegal yang memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara.

Selaku garda terdepan dalam mengamankan wilayah pabean, DJBC memiliki fungsi strategis untuk memastikan kelancaran perdagangan sekaligus mencegah praktik ilegal. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa DJBC bertanggung jawab
mengawasi lalu lintas barang, melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, serta mendukung penerimaan negara.

Dalam konteks peredaran iPhone, DJBC berperan aktif melakukan pengawasan terhadap unit yang masuk melalui jalur resmi serta menggagalkan
upaya penyelundupan. Di samping itu, dalam konteks peredaran iPhone, DJBC juga berkewajiban mendukung transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk memastikan pendaftaran IMEI secara resmi.

Langkah ini lebih dari sekadar melindungi konsumen dari risiko penggunaan perangkat ilegal, tetapi juga membantu negara mengurangi kerugian ekonomi imbas penghindaran pajak dan bea masuk atas unit iPhone yang beredar.

Hal ini sejalan dengan peran DJBC yang tertuang pada Pasal 2 PMK No. 203/PMK.04/2017, bahwa DJBC memiliki otoritas untuk memungut bea masuk atas barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 USD.

Penegakan ketentuan ini, yang disertai dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat, merupakan bagian dari peran penting DJBC dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan taat hukum. Dengan demikian, upaya DJBC yang sinergis dan tegas diharapkan dapat menekan masuknya perangkat ilegal sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Penulis: Yufada Hafidzah Prana

(Masiswa Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)

Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *