Anambas, mejaredaksi – Sinergi antara Bea Cukai Tanjungpinang dan Lanal Tarempa membuahkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sebanyak 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Lanal Tarempa pada 5 April 2025 lalu. Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sebagai langkah hukum terhadap barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menyebut nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar.
“Ini bentuk nyata peran kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga pendapatan negara,” ujar Ade.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Selain merugikan negara, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Cukai,” tambahnya.
Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, menekankan bahwa operasi ini adalah bukti kuatnya sinergi antarlembaga.
“Kami berkomitmen mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan negara,” tegasnya.
Bea Cukai Tanjungpinang berkomitmen memperkuat pengawasan dan meningkatkan kerja sama lintas sektor guna menekan praktik peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan.
Penulis/Editor: Andri






