Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan Berhasil Kuasai Ribuan Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo

Riau, mejaredaksi – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri, kembali melaksanakan operasi penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Kegiatan ini bertujuan menegakkan kedaulatan hukum negara atas lahan seluas ± 81.793 hektare yang selama ini mengalami berbagai pelanggaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan, Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara yang wajib dijaga dan dikelola oleh pemerintah.

“Setiap aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti membuka lahan, menanam sawit, atau membakar hutan, adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.”ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Selama ini, kawasan TNTN menghadapi berbagai persoalan mulai dari penguasaan lahan ilegal, pendirian fasilitas tanpa izin, hingga konflik dengan satwa langka.

Tim Satgas PKH juga menemukan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat pemerintah daerah, termasuk kasus korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah dilibatkan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare, tersebar di beberapa provinsi seperti Kalimantan Tengah, Riau, dan Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait yang telah bekerja sama, terutama Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan, serta tokoh masyarakat dan media.

“Dukungan sangat penting agar penertiban kawasan TNTN berjalan lancar dan efektif.” lanjutya.

Sebagian besar lahan yang dikuasai kembali, seluas 717.703,33 hektare, sudah siap dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Satgas PKH pun berencana melanjutkan penertiban terhadap lahan-lahan bermasalah, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran perizinan di kawasan hutan konservasi.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *