Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Mafia Minyak Goreng Senilai Rp 7,1 Milyar

Konfrensi pers perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Persero Batam Tahun 2012 sampai 2021 ke Penyidikan, di Kejati Kepri, Rabu (27/4/2022).

Tanjungpinang, MR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tingkatkan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) Tahun 2012 sampai 2021 ke Penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan distributor minyak goreng di Batam dan Tanjungpinang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng.

Kronologis kejadian, jelas Nixon Anderson, bahwa PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia.

Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

Selanjutnya berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri 2012 sampai 2017 atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau.

“Dari tahun itu PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara bukti pengeluaran kas yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center sebesar Rp.846.257.861,” ungkap Nixon dalam konfrensi pers di Kejati Kepri, Rabu (27/4/2022).

Dengan nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725,- dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864.

Sehingga berdasarkan hal itu Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021.

Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.

“Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai PNS dan adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center,” paparnya.

Selama 2012 sampai 2021 PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325.

“Juga terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 sampai 2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak,” jelasnya.

Selain itu tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga telah telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dan menelaah 12 item dokumen atau surat yang selanjutnya setelah dilakukan ekspose.

“Sehingga berkesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkatkan ke Tahap Penyidikan,” pungkasnya. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *