Batam, mejaredaksi – Kasus meninggalnya Bripda NS, anggota Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, menjadi sorotan serius terkait disiplin dan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Korban diduga tewas akibat tindak kekerasan yang melibatkan sesama anggota.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Bripda NS sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Batam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk mengusut kasus ini secara transparan.
“Kami berduka atas kejadian ini. Namun yang terpenting, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Langkah cepat langsung diambil. Satu anggota telah diamankan sebagai terduga pelaku utama, sementara tiga anggota lainnya turut diperiksa karena berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menelusuri peran masing-masing pihak.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, autopsi dilakukan dengan melibatkan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta ahli dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM. Upaya ini dilakukan guna menjamin hasil yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Selain proses etik, kasus ini juga telah naik ke ranah pidana dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akan dijatuhkan jika terbukti bersalah.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di institusi ini. Kami pastikan kasus ini dibuka secara terang dan ditangani secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto memastikan proses penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.
Polda Kepri juga menyatakan membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari komitmen transparansi. Penyerahan jenazah kepada keluarga dilakukan secara humanis dengan pendampingan penuh dari pihak kepolisian.






