
Tanjungpinang, MR – Seorang mahasiswa berinisial TA (22) kembali diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur hingga hamil, di rumahnya Jalan Datuk Idris, Kampung Dompak Seberang, Kota Tanjungpinang.
Pelaku sempat mencoba kabur ketika diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban berinisial R (16). Karena tidak ada itikad baik, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pada Maret 2022 lalu, korban mengakui kepada orang tuanya telah hamil 1 bulan.
Kemudian orang tuanya bertanya, siapa yang menghamili, korban yang merupakan seorang pelajar ini mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan pelaku TD.
“Kmeudian korban juga sudah memeriksakan diri kedokter dan dari hasil pemeriksaan bahwa korban benar-benar hamil,” terang AKP Awal, Kamis (21/4/2022).
Awalnya, pihak keluarga korban berusaha menjumpai keluarga TD. Dalam pertemuan tersebut, keluarga TD menyanggupi untuk bertanggung jawab. Namun setelah ditunggu beberapa hari tidak ada kepastian dari keluarga maupun pelaku TD.
“Kemudian keluarga korban sempat mendengar pelaku TD mencoba kabur dan tidak mau bertanggung jawab. Karena tidak ada itikad baik dari keluarga TD. Akhirnya dilaporkan,” jelas Awal.
Mendapatkan laporan pada Rabu 20 April 2022, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku. Dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, IPDA M. Yuda Firmansyah bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kita amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang. Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Bar






