Hukrim

Aksi Bejat Lurah Tanjungpinang Kota Cabuli Keponakan Hingga 15 Kali

Konferensi pers kasus pencabulan pleh Lurah Tanjungpinang Kota, f : ist

MR, Tanjungpinang – Lurah Kelurahan Tanjungpinang Kota berinisial Erean (40), ditangkap Polisi karena aksi bejatnya mencabuli keponakannya sendiri.

Kasus tidak senonoh ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku tinggal disatu rumah, pada Jum’at (24/4/2021) lalu.

Saat itu, kata dia korban dan pelaku sedang nonton televisi rumahnya. Namun saat sedang nonton, Lurah tersebut timbul keinginan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Tersangka mengancam agar tidak memberitahukan kepada keluarga (orang tuanya). Dia (pelaku) bilang kalau diberitahu, keluarganya akan hancur,” ujar AKBP Fernando saat rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021) siang.

Dirinya mengakui, bahwa aksi itu terungkap setelah kakak korban mengecek percakapan via hendphon antara adiknya sebut saja bunga dengan pelaku (Erwan). Kata Fernando, pesan antara pelaku dan korban tersebut berbau sex, kakak korban curiga.

“Saat kakaknya menanyakan, Bunga mengaku sudah dicabuli oleh pamannya sendiri (Erwan). Dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman, Polisi menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi sepanjang kurang lebih setahun. Fernando menuturkan bahwa palaku mencabuli korban sebanyak 15 kali.

“15 kali, berdasarkan pengakuan korban yang terakhir April 2021. Ini ada dua tersangka, satu bekerja sebagai Guru berinisial RZI (31), kalau guru ini baru satu kali melakukan Oktober 2019,” tukasnya.

Bukannya melindungi malah ikut mencabuli keponakannya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando membeberkan bahwa sebelum korban berinisial Bunga (13) dicabuli pamannya Erwan (40) (Lurah Tanjungpinang Kota). Korban sempat menceritakan kepada pelaku, soal pernah dicabuli Guru SD di Tanjungpinang Ramadoni (31), pada Oktober 2019 yang lalu.

Bukanya melindungi ponakannya, Lurah Tanjungpinang Kota itu malah ikut mencabuli korban. Aksi bejad pelaku yang terakhir kali dilakukan pada Jum’at (24/4/2021) yang lalu, dikediamannya.

“Karena Bunga pernah bercerita ke pelaku (Erwan) bahwa Bunga pernah dicabuli gurunya (Ramadoni) namun, Erwan malah menjadikan Bunga korban nafsunya,” sebut Kapolres.

Kata Kapolres, kejadian tersebut terjadi sejak setahun yang lalu. Dan dilakukan oleh pelaku sebanyak 15 kali, di Rumah Pelaku yang menjadi TKPnya.

Dirinya mengakui, bahwa aksi itu terungkap setelah kakak korban mengecek percakapan via hendphon antara pelaku dan korban. Kata Fernando, pesan antara pelaku dan korban tersebut berbau sex, dan membuat kakaknya curiga.

“Saat Kakaknya menanyakan kepada Bunga, Bunga mengaku sudah dicabuli oleh Erwan yang merupakan pamannya sendiri. Dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang,” ungkap Fernando.

Dalam hal ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan kedua pelaku saat melancarkan aksi.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar,” tukasnya. (Red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close