Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Karimun Gelar Apel Bersama Deklarasi Pencegahan Karhutla

Foto bersama usai apel gabungan kesiapsiagaan di lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun, Kamis (4/5/2023). (Foto: Polres Karimun)

Karimun, MR – Polres Karimun menggelar apel gabungan kesiapsiagaan yang diikuti oleh TNI/Polri, BMKG, BPBD, Basarnas, elemen masyarakat dan bersama instansi Pemerintah Kabupaten Karimun, Kamis (4/5/2023).

Hal tersebur merupakan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun tahun 2023.

Apel kesiapsiagaan digelar di lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun ini dipimpin oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Melalui kesiapsiagaan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-Polri dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar-benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengharapkan upaya pencegahan seperti melalui himbauan kamtibmas dan patroli secara terpadu yang dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi titik kerawanan kebakaran hutan dan lahan.

“Saya minta kepada seluruh peserta apel agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini,” ujarnya.

Selain itu, ketika sudah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan antar satu instansi baik pemerintah, aparat maupun swasta harus saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Langkah ini penting agar bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak,” terangnya.

Pelanggar Dijerat Pasal 108 UU Perkebunan

Sementara itu, Kapolres Karimun Ryky W. Muharam juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.

“Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Kemudian setelah apel bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah Karhutla di Polres Karimun.

Penulis : Putra

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *